Jump to content

Padang (Q7253)

From Wikidata
city in West Sumatra Province, Indonesia
  • Kota Padang
  • Padang City
Language Label Description Also known as
default for all languages
Padang
  • Padang
  • Kota Padang
English
Padang
city in West Sumatra Province, Indonesia
  • Kota Padang
  • Padang City

Statements

2 references
668
Kota Padang
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2024 tentang Kota Padang Di Provinsi Sumatera Barat (Indonesian)
23 March 1956
18 January 1957
2 references
Undang-undang pembentukan Kota-Kota-Besar di Propinsi Sumatera Tengah (Indonesian)
Pasal 1
Daerah-daerah yang tersebut di bawah ini sub a sampai dengan c masing-masing dibentuk sebagai Kota-Besar (Indonesian)
b. Padang dengan nama Kota-Besar Padang, dengan watas-watas yang meliputi wilayah "Stadsgemeente Padang" (Staatsblad 1938 No. 357 jo. Staatsblad 1948 No. 287 Bijblad No. 15245) termaksud dalam Staatsblad 1905 No. 260 jo. Staatsblad 1906 No. 151 ditambah dengan wilayah kampung-kampung Ulak Karang, Gunung Pangilun, Marapalam, Teluk Bayur, Seberang Padang dan Air Manis (Indonesian)
Pasal 18. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 23 Maret 1956 (Indonesian)
Undang-undang tentang Pokok Pemerintahan Daerah 1956 (Indonesian)
Pasal 73 ayat (2)
Semua Kota besar dan Kota kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948, tidak perlu dibentuk lagi sebagai Kota Praja […] akan tetapi Daerah-daerah tersebut, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini, menjadi kotapraja (Indonesian)
Pasal 76 ayat (2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 18 Januari 1957 (Indonesian)
18 January 1957
Kotapraja
2 references
Undang-undang tentang Pokok Pemerintahan Daerah 1956 (Indonesian)
Pasal 73 ayat (2)
Semua Kota besar dan Kota kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948, tidak perlu dibentuk lagi sebagai Kota Praja […] akan tetapi Daerah-daerah tersebut, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini, menjadi kotapraja (Indonesian)
Pasal 76 ayat (2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 18 Januari 1957 (Indonesian)
Undang-undang tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Indonesian)
Pasal 1 ayat (1) a
Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, yang wilayahnya meliputi […] Kotapraja-kotapraja (Indonesian)
10. Padang (Indonesian)
termaksud dalam Undang-undang No. 9 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 20) (Indonesian)
Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 31 Juli 1958 (Indonesian)
Kota Padang Indah.jpg
3,039 × 1,811; 978 KB
0 references
Padang (multiple languages)
4 references
Undang-undang pembentukan Kota-Kota-Besar di Propinsi Sumatera Tengah (Indonesian)
Pasal 1
Daerah-daerah yang tersebut di bawah ini sub a sampai dengan c masing-masing dibentuk sebagai Kota-Besar (Indonesian)
b. Padang dengan nama Kota-Besar Padang, dengan watas-watas yang meliputi wilayah "Stadsgemeente Padang" (Staatsblad 1938 No. 357 jo. Staatsblad 1948 No. 287 Bijblad No. 15245) termaksud dalam Staatsblad 1905 No. 260 jo. Staatsblad 1906 No. 151 ditambah dengan wilayah kampung-kampung Ulak Karang, Gunung Pangilun, Marapalam, Teluk Bayur, Seberang Padang dan Air Manis (Indonesian)
Undang-undang tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Indonesian)
Pasal 1 ayat (1) a
Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, yang wilayahnya meliputi […] Kotapraja-kotapraja (Indonesian)
10. Padang (Indonesian)
termaksud dalam Undang-undang No. 9 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 20) (Indonesian)
Kota-Besar Padang (Indonesian)
23 March 1956
18 January 1957
2 references
Undang-undang pembentukan Kota-Kota-Besar di Propinsi Sumatera Tengah (Indonesian)
Pasal 1
Daerah-daerah yang tersebut di bawah ini sub a sampai dengan c masing-masing dibentuk sebagai Kota-Besar (Indonesian)
b. Padang dengan nama Kota-Besar Padang, dengan watas-watas yang meliputi wilayah "Stadsgemeente Padang" (Staatsblad 1938 No. 357 jo. Staatsblad 1948 No. 287 Bijblad No. 15245) termaksud dalam Staatsblad 1905 No. 260 jo. Staatsblad 1906 No. 151 ditambah dengan wilayah kampung-kampung Ulak Karang, Gunung Pangilun, Marapalam, Teluk Bayur, Seberang Padang dan Air Manis (Indonesian)
Pasal 18. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 23 Maret 1956 (Indonesian)
Undang-undang tentang Pokok Pemerintahan Daerah 1956 (Indonesian)
Pasal 73 ayat (2)
Semua Kota besar dan Kota kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948, tidak perlu dibentuk lagi sebagai Kota Praja […] akan tetapi Daerah-daerah tersebut, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini, menjadi kotapraja (Indonesian)
Pasal 76 ayat (2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 18 Januari 1957 (Indonesian)
Kotapraja Padang (Indonesian)
18 January 1957
2 references
Undang-undang tentang Pokok Pemerintahan Daerah 1956 (Indonesian)
Pasal 73 ayat (2)
Semua Kota besar dan Kota kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948, tidak perlu dibentuk lagi sebagai Kota Praja […] akan tetapi Daerah-daerah tersebut, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini, menjadi kotapraja (Indonesian)
Pasal 76 ayat (2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 18 Januari 1957 (Indonesian)
Undang-undang tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Indonesian)
Pasal 1 ayat (1) a
Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, yang wilayahnya meliputi […] Kotapraja-kotapraja (Indonesian)
10. Padang (Indonesian)
termaksud dalam Undang-undang No. 9 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 20) (Indonesian)
Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 31 Juli 1958 (Indonesian)
Kota Padang (Indonesian)
1 reference
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
25
KOTA PADANG
Padang Kota Tercinta (Indonesian)
0 references
28 September 1979
2 references
Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dari Bukittinggi ke Padang (Indonesian)
Pasal 1
(1) lbukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat di pindahkan dari Bukittinggi ke Padang (Indonesian)
(2) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat berkedudukan di Padang (Indonesian)
meskipun secara juridis formil ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat adalah Bukittinggi tetapi pada kenyataannya sejak tahun 1957 Pusat penyelenggaraan Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dilaksanakan di Padang (Indonesian)
Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan […] Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 1979 (Indonesian)
5 references
Undang-undang tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Indonesian)
Pasal 1 ayat (1) a
Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, yang wilayahnya meliputi […] Kotapraja-kotapraja (Indonesian)
10. Padang (Indonesian)
termaksud dalam Undang-undang No. 9 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 20) (Indonesian)
Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 31 Juli 1958 (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
25
KOTA PADANG
1 reference
Undang-undang pembentukan Kota-Kota-Besar di Propinsi Sumatera Tengah (Indonesian)
Pasal 1
Daerah-daerah yang tersebut di bawah ini sub a sampai dengan c masing-masing dibentuk sebagai Kota-Besar (Indonesian)
b. Padang dengan nama Kota-Besar Padang, dengan watas-watas yang meliputi wilayah "Stadsgemeente Padang" (Staatsblad 1938 No. 357 jo. Staatsblad 1948 No. 287 Bijblad No. 15245) termaksud dalam Staatsblad 1905 No. 260 jo. Staatsblad 1906 No. 151 ditambah dengan wilayah kampung-kampung Ulak Karang, Gunung Pangilun, Marapalam, Teluk Bayur, Seberang Padang dan Air Manis (Indonesian)
Pasal 18. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 23 Maret 1956 (Indonesian)

Map

0°57'20.02"S, 100°21'38.02"E
0 references
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
25
Bungus Teluk Kabung
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
26
Koto Tangah
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
26
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
25
Lubuk Begalung
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
25
Lubuk Kilangan
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
26
Nanggalo
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
25
Padang Barat
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
25
Padang Selatan
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
25
Padang Timur
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
25
Padang Utara
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
26
1,853 metre
0 references
0 references
0 references
0 references
0 references
0 references
0 references
0 references
0 references
694,000,000 square metre
Padang banner.JPG
5,184 × 744; 2.6 MB
0 references
Padang
0 references

Identifiers

2--59813
0 references
13.71
3 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
25
KOTA PADANG
0 references
0 references
0 references