Jump to content

South Kalimantan (Q3906)

From Wikidata
province of Indonesia
  • South Borneo
  • South Kalimantan Province
  • Kalimantan Selatan
  • Southern Borneo
edit
Language Label Description Also known as
default for all languages
Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan-Selatan
  • ID-KS
English
South Kalimantan
province of Indonesia
  • South Borneo
  • South Kalimantan Province
  • Kalimantan Selatan
  • Southern Borneo

Statements

4 references
2685
Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Indonesian)
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 1
Daerah otonom Propinsi Kalimantan […] dibubarkan dan wilayahnya dibagi untuk sementara waktu menjadi tiga daerah tingkatan ke-I (Indonesian)
2. Propinsi Kalimantan-Selatan, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Banjar, Hulusungai-Selatan, Hulusungai-Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 1 sampai dengan 8 undang-undang darurat tersebut ad 1 di atas (Indonesian)
Pasal 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Indonesian)
0 references
0 references
1 January 1957
1 reference
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 1
Daerah otonom Propinsi Kalimantan […] dibubarkan dan wilayahnya dibagi untuk sementara waktu menjadi tiga daerah tingkatan ke-I (Indonesian)
2. Propinsi Kalimantan-Selatan, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Banjar, Hulusungai-Selatan, Hulusungai-Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 1 sampai dengan 8 undang-undang darurat tersebut ad 1 di atas (Indonesian)
Pasal 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Indonesian)
Kalimantan-Selatan (multiple languages)
1 reference
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 1
Daerah otonom Propinsi Kalimantan […] dibubarkan dan wilayahnya dibagi untuk sementara waktu menjadi tiga daerah tingkatan ke-I (Indonesian)
2. Propinsi Kalimantan-Selatan, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Banjar, Hulusungai-Selatan, Hulusungai-Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 1 sampai dengan 8 undang-undang darurat tersebut ad 1 di atas (Indonesian)
Propinsi Kalimantan-Selatan (Indonesian)
1 reference
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 1
Daerah otonom Propinsi Kalimantan […] dibubarkan dan wilayahnya dibagi untuk sementara waktu menjadi tiga daerah tingkatan ke-I (Indonesian)
2. Propinsi Kalimantan-Selatan, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Banjar, Hulusungai-Selatan, Hulusungai-Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 1 sampai dengan 8 undang-undang darurat tersebut ad 1 di atas (Indonesian)
Propinsi Kalimantan Selatan (Indonesian)
1 reference
Undang-Undang Darurat tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah (Indonesian)
Pasal 1 ayat (2)
(1) Daerah-daerah Swatantra Kabupaten Barito, Kapuas dan Kotawaringin tersebut dalam […] Undang-undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 […] dipisahkan dari lingkungan daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Selatan […] Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 (Indonesian)
(2) Daerah yang wilayahnya meliputi ketiga Kabupaten tersebut dalam ayat (1) pasal ini dibentuk menjadi daerah Swatantra tingkat ke-I dengan nama "Propinsi Kalimantan Tengah" (Indonesian)
Provinsi Kalimantan Selatan (Indonesian)
0 references
Wadja Sampai Kaputing (Banjar)
0 references
1 January 1957
15 February 2022
1 reference
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 2 ayat (1)
Pemerintah daerah otonom: […] 2. Propinsi Kalimantan-Selatan di Banjarmasin (Indonesian)
Pasal 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Indonesian)
3 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
135
KALIMANTAN SELATAN
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
138
KAB. BALANGAN
4 references
Undang-undang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Indonesian)
Pasal 2
c. Daerah-daerah Tingkat II : Banjar, Barito-Kuala, Hulusungai Selatan, Hulusungai Tengah, Hulusungai Utara, Kotabaru dan Kotapraja Banjarmasin termasuk dalam wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (Indonesian)
Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959 (Indonesian)
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 1
2. Propinsi Kalimantan-Selatan, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Banjar, Hulusungai-Selatan, Hulusungai-Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 1 sampai dengan 8 undang-undang darurat tersebut ad 1 di atas (Indonesian)
Pasal 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
135
KAB. BANJAR
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
139
KOTA BANJARBARU
3 references
Undang-undang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Indonesian)
Pasal 2
c. Daerah-daerah Tingkat II : Banjar, Barito-Kuala, Hulusungai Selatan, Hulusungai Tengah, Hulusungai Utara, Kotabaru dan Kotapraja Banjarmasin termasuk dalam wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (Indonesian)
Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959 (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
138
KOTA BANJARMASIN
3 references
Undang-undang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Indonesian)
Pasal 2
c. Daerah-daerah Tingkat II : Banjar, Barito-Kuala, Hulusungai Selatan, Hulusungai Tengah, Hulusungai Utara, Kotabaru dan Kotapraja Banjarmasin termasuk dalam wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (Indonesian)
Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959 (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
136
KAB. BARITO KUALA
4 references
Undang-undang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Indonesian)
Pasal 2
c. Daerah-daerah Tingkat II : Banjar, Barito-Kuala, Hulusungai Selatan, Hulusungai Tengah, Hulusungai Utara, Kotabaru dan Kotapraja Banjarmasin termasuk dalam wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (Indonesian)
Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959 (Indonesian)
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 1
2. Propinsi Kalimantan-Selatan, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Banjar, Hulusungai-Selatan, Hulusungai-Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 1 sampai dengan 8 undang-undang darurat tersebut ad 1 di atas (Indonesian)
Pasal 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
137
KAB. HULU SUNGAI SELATAN
3 references
Undang-undang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Indonesian)
Pasal 2
c. Daerah-daerah Tingkat II : Banjar, Barito-Kuala, Hulusungai Selatan, Hulusungai Tengah, Hulusungai Utara, Kotabaru dan Kotapraja Banjarmasin termasuk dalam wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (Indonesian)
Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959 (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
137
KAB. HULU SUNGAI TENGAH
4 references
Undang-undang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Indonesian)
Pasal 2
c. Daerah-daerah Tingkat II : Banjar, Barito-Kuala, Hulusungai Selatan, Hulusungai Tengah, Hulusungai Utara, Kotabaru dan Kotapraja Banjarmasin termasuk dalam wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (Indonesian)
Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959 (Indonesian)
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 1
2. Propinsi Kalimantan-Selatan, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Banjar, Hulusungai-Selatan, Hulusungai-Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 1 sampai dengan 8 undang-undang darurat tersebut ad 1 di atas (Indonesian)
Pasal 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
137
KAB. HULU SUNGAI UTARA
4 references
Undang-undang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Indonesian)
Pasal 2
c. Daerah-daerah Tingkat II : Banjar, Barito-Kuala, Hulusungai Selatan, Hulusungai Tengah, Hulusungai Utara, Kotabaru dan Kotapraja Banjarmasin termasuk dalam wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (Indonesian)
Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959 (Indonesian)
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 1
2. Propinsi Kalimantan-Selatan, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Banjar, Hulusungai-Selatan, Hulusungai-Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 1 sampai dengan 8 undang-undang darurat tersebut ad 1 di atas (Indonesian)
Pasal 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
135
KAB. KOTABARU
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
138
KAB. TABALONG
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
138
KAB. TANAH BUMBU
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
135
KAB. TANAH LAUT
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
136
KAB. TAPIN
23 May 1957
2 references
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 1
2. Propinsi Kalimantan-Selatan, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Banjar, Hulusungai-Selatan, Hulusungai-Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 1 sampai dengan 8 undang-undang darurat tersebut ad 1 di atas (Indonesian)
Pasal 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Indonesian)
Undang-Undang Darurat tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah (Indonesian)
Pasal 1
(1) Daerah-daerah Swatantra Kabupaten Barito, Kapuas dan Kotawaringin tersebut dalam […] Undang-undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 […] dipisahkan dari lingkungan daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Selatan […] Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 (Indonesian)
(2) Daerah yang wilayahnya meliputi ketiga Kabupaten tersebut dalam ayat (1) pasal ini dibentuk menjadi daerah Swatantra tingkat ke-I dengan nama "Propinsi Kalimantan Tengah" (Indonesian)
Pasal 6 Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkannya […] Diundangkan pada tanggal 23 Mei 1957 (Indonesian)
23 May 1957
2 references
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 1
2. Propinsi Kalimantan-Selatan, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Banjar, Hulusungai-Selatan, Hulusungai-Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 1 sampai dengan 8 undang-undang darurat tersebut ad 1 di atas (Indonesian)
Pasal 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Indonesian)
Undang-Undang Darurat tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah (Indonesian)
Pasal 1
(1) Daerah-daerah Swatantra Kabupaten Barito, Kapuas dan Kotawaringin tersebut dalam […] Undang-undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 […] dipisahkan dari lingkungan daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Selatan […] Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 (Indonesian)
(2) Daerah yang wilayahnya meliputi ketiga Kabupaten tersebut dalam ayat (1) pasal ini dibentuk menjadi daerah Swatantra tingkat ke-I dengan nama "Propinsi Kalimantan Tengah" (Indonesian)
Pasal 6 Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkannya […] Diundangkan pada tanggal 23 Mei 1957 (Indonesian)
23 May 1957
2 references
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 1
2. Propinsi Kalimantan-Selatan, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Banjar, Hulusungai-Selatan, Hulusungai-Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 1 sampai dengan 8 undang-undang darurat tersebut ad 1 di atas (Indonesian)
Pasal 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Indonesian)
Undang-Undang Darurat tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah (Indonesian)
Pasal 1
(1) Daerah-daerah Swatantra Kabupaten Barito, Kapuas dan Kotawaringin tersebut dalam […] Undang-undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 […] dipisahkan dari lingkungan daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Selatan […] Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 (Indonesian)
(2) Daerah yang wilayahnya meliputi ketiga Kabupaten tersebut dalam ayat (1) pasal ini dibentuk menjadi daerah Swatantra tingkat ke-I dengan nama "Propinsi Kalimantan Tengah" (Indonesian)
Pasal 6 Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkannya […] Diundangkan pada tanggal 23 Mei 1957 (Indonesian)
35 metre
0 references
0 references
1 reference
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 1
Daerah otonom Propinsi Kalimantan […] dibubarkan dan wilayahnya dibagi untuk sementara waktu menjadi tiga daerah tingkatan ke-I (Indonesian)
2. Propinsi Kalimantan-Selatan, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Banjar, Hulusungai-Selatan, Hulusungai-Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 1 sampai dengan 8 undang-undang darurat tersebut ad 1 di atas (Indonesian)
Pasal 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Indonesian)
0 references
0 references
0 references
0 references
0 references
0 references
0 references
0 references
0 references
1 reference
Undang-Undang Darurat tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah (Indonesian)
Pasal 1 ayat (2)
(1) Daerah-daerah Swatantra Kabupaten Barito, Kapuas dan Kotawaringin tersebut dalam […] Undang-undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 […] dipisahkan dari lingkungan daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Selatan […] Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 (Indonesian)
(2) Daerah yang wilayahnya meliputi ketiga Kabupaten tersebut dalam ayat (1) pasal ini dibentuk menjadi daerah Swatantra tingkat ke-I dengan nama "Propinsi Kalimantan Tengah" (Indonesian)
Pasal 6 Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkannya […] Diundangkan pada tanggal 23 Mei 1957 (Indonesian)
38,744.23 square kilometre
0 references
0 references
South Kalimantan WV banner.jpg
2,100 × 300; 164 KB
0 references
DA
0 references
South Kalimantan
0 references

Identifiers

0 references
0 references
Jižní Kalimantan (Indonésie : provincie)
2--59836
0 references
0 references
63
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
135
KALIMANTAN SELATAN
Provinsi Kalimantan Selatan
1 reference
ID.KS
0 references
 
edit
edit
    edit
      edit
        edit
          edit
            edit
            edit
              edit