South Kalimantan (Q3906)
Appearance
province of Indonesia
- South Borneo
- South Kalimantan Province
- Kalimantan Selatan
- Southern Borneo
| Language | Label | Description | Also known as |
|---|---|---|---|
| default for all languages | Kalimantan Selatan |
|
|
| English | South Kalimantan |
province of Indonesia |
|
Statements
4 references
Kalimantan Selatan
2657
2685
Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Indonesian)
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 1
Daerah otonom Propinsi Kalimantan […] dibubarkan dan wilayahnya dibagi untuk sementara waktu menjadi tiga daerah tingkatan ke-I (Indonesian)
2. Propinsi Kalimantan-Selatan, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Banjar, Hulusungai-Selatan, Hulusungai-Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 1 sampai dengan 8 undang-undang darurat tersebut ad 1 di atas (Indonesian)
Pasal 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Indonesian)
14 August 1950
1 January 1957
1 reference
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 1
Daerah otonom Propinsi Kalimantan […] dibubarkan dan wilayahnya dibagi untuk sementara waktu menjadi tiga daerah tingkatan ke-I (Indonesian)
2. Propinsi Kalimantan-Selatan, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Banjar, Hulusungai-Selatan, Hulusungai-Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 1 sampai dengan 8 undang-undang darurat tersebut ad 1 di atas (Indonesian)
Pasal 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Indonesian)
Kalimantan Selatan (multiple languages)
2 references
Kalimantan-Selatan (multiple languages)
1 reference
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 1
Daerah otonom Propinsi Kalimantan […] dibubarkan dan wilayahnya dibagi untuk sementara waktu menjadi tiga daerah tingkatan ke-I (Indonesian)
2. Propinsi Kalimantan-Selatan, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Banjar, Hulusungai-Selatan, Hulusungai-Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 1 sampai dengan 8 undang-undang darurat tersebut ad 1 di atas (Indonesian)
Propinsi Kalimantan-Selatan (Indonesian)
1 reference
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 1
Daerah otonom Propinsi Kalimantan […] dibubarkan dan wilayahnya dibagi untuk sementara waktu menjadi tiga daerah tingkatan ke-I (Indonesian)
2. Propinsi Kalimantan-Selatan, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Banjar, Hulusungai-Selatan, Hulusungai-Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 1 sampai dengan 8 undang-undang darurat tersebut ad 1 di atas (Indonesian)
Propinsi Kalimantan Selatan (Indonesian)
1 reference
Undang-Undang Darurat tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah (Indonesian)
Pasal 1 ayat (2)
(1) Daerah-daerah Swatantra Kabupaten Barito, Kapuas dan Kotawaringin tersebut dalam […] Undang-undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 […] dipisahkan dari lingkungan daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Selatan […] Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 (Indonesian)
(2) Daerah yang wilayahnya meliputi ketiga Kabupaten tersebut dalam ayat (1) pasal ini dibentuk menjadi daerah Swatantra tingkat ke-I dengan nama "Propinsi Kalimantan Tengah" (Indonesian)
Provinsi Kalimantan Selatan (Indonesian)
0 references
Wadja Sampai Kaputing (Banjar)
0 references
3 references
15 February 2022
1 January 1957
15 February 2022
1 reference
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 2 ayat (1)
Pemerintah daerah otonom: […] 2. Propinsi Kalimantan-Selatan di Banjarmasin (Indonesian)
Pasal 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Indonesian)
3 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
135
KALIMANTAN SELATAN
1957
1959
1 reference
1959
1963
1 reference
1963
1968
1 reference
1970
1980
1 reference
1980
1984
1 reference
1985
1995
1 reference
1995
2000
1 reference
2000
March 2005
1 reference
5 August 2005
5 August 2015
1 reference
12 February 2016
13 November 2024
4,244,096
2019
2 references
2756
Kabupaten Balangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
138
KAB. BALANGAN
4 references
2700
Kabupaten Banjar
Undang-undang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Indonesian)
Pasal 2
c. Daerah-daerah Tingkat II : Banjar, Barito-Kuala, Hulusungai Selatan, Hulusungai Tengah, Hulusungai Utara, Kotabaru dan Kotapraja Banjarmasin termasuk dalam wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (Indonesian)
Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959 (Indonesian)
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 1
2. Propinsi Kalimantan-Selatan, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Banjar, Hulusungai-Selatan, Hulusungai-Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 1 sampai dengan 8 undang-undang darurat tersebut ad 1 di atas (Indonesian)
Pasal 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
135
KAB. BANJAR
2 references
2764
Kota Banjarbaru
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
139
KOTA BANJARBARU
3 references
2762
Kota Banjarmasin
Undang-undang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Indonesian)
Pasal 2
c. Daerah-daerah Tingkat II : Banjar, Barito-Kuala, Hulusungai Selatan, Hulusungai Tengah, Hulusungai Utara, Kotabaru dan Kotapraja Banjarmasin termasuk dalam wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (Indonesian)
Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959 (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
138
KOTA BANJARMASIN
3 references
2712
Kabupaten Barito Kuala
Undang-undang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Indonesian)
Pasal 2
c. Daerah-daerah Tingkat II : Banjar, Barito-Kuala, Hulusungai Selatan, Hulusungai Tengah, Hulusungai Utara, Kotabaru dan Kotapraja Banjarmasin termasuk dalam wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (Indonesian)
Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959 (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
136
KAB. BARITO KUALA
4 references
2725
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Undang-undang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Indonesian)
Pasal 2
c. Daerah-daerah Tingkat II : Banjar, Barito-Kuala, Hulusungai Selatan, Hulusungai Tengah, Hulusungai Utara, Kotabaru dan Kotapraja Banjarmasin termasuk dalam wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (Indonesian)
Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959 (Indonesian)
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 1
2. Propinsi Kalimantan-Selatan, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Banjar, Hulusungai-Selatan, Hulusungai-Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 1 sampai dengan 8 undang-undang darurat tersebut ad 1 di atas (Indonesian)
Pasal 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
137
KAB. HULU SUNGAI SELATAN
3 references
2730
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Undang-undang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Indonesian)
Pasal 2
c. Daerah-daerah Tingkat II : Banjar, Barito-Kuala, Hulusungai Selatan, Hulusungai Tengah, Hulusungai Utara, Kotabaru dan Kotapraja Banjarmasin termasuk dalam wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (Indonesian)
Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959 (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
137
KAB. HULU SUNGAI TENGAH
4 references
2736
Kabupaten Hulu Sungai Utara
Undang-undang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Indonesian)
Pasal 2
c. Daerah-daerah Tingkat II : Banjar, Barito-Kuala, Hulusungai Selatan, Hulusungai Tengah, Hulusungai Utara, Kotabaru dan Kotapraja Banjarmasin termasuk dalam wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (Indonesian)
Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959 (Indonesian)
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 1
2. Propinsi Kalimantan-Selatan, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Banjar, Hulusungai-Selatan, Hulusungai-Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 1 sampai dengan 8 undang-undang darurat tersebut ad 1 di atas (Indonesian)
Pasal 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
137
KAB. HULU SUNGAI UTARA
4 references
2690
Kabupaten Kotabaru
Undang-undang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Indonesian)
Pasal 2
c. Daerah-daerah Tingkat II : Banjar, Barito-Kuala, Hulusungai Selatan, Hulusungai Tengah, Hulusungai Utara, Kotabaru dan Kotapraja Banjarmasin termasuk dalam wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (Indonesian)
Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959 (Indonesian)
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 1
2. Propinsi Kalimantan-Selatan, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Banjar, Hulusungai-Selatan, Hulusungai-Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 1 sampai dengan 8 undang-undang darurat tersebut ad 1 di atas (Indonesian)
Pasal 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
135
KAB. KOTABARU
2 references
2744
Kabupaten Tabalong
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
138
KAB. TABALONG
2 references
2749
Kabupaten Tanah Bumbu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
138
KAB. TANAH BUMBU
2 references
2685
Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
135
KAB. TANAH LAUT
2 references
2719
Kabupaten Tapin
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
136
KAB. TAPIN
2 references
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 1
2. Propinsi Kalimantan-Selatan, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Banjar, Hulusungai-Selatan, Hulusungai-Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 1 sampai dengan 8 undang-undang darurat tersebut ad 1 di atas (Indonesian)
Pasal 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Indonesian)
Undang-Undang Darurat tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah (Indonesian)
Pasal 1
(1) Daerah-daerah Swatantra Kabupaten Barito, Kapuas dan Kotawaringin tersebut dalam […] Undang-undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 […] dipisahkan dari lingkungan daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Selatan […] Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 (Indonesian)
(2) Daerah yang wilayahnya meliputi ketiga Kabupaten tersebut dalam ayat (1) pasal ini dibentuk menjadi daerah Swatantra tingkat ke-I dengan nama "Propinsi Kalimantan Tengah" (Indonesian)
Pasal 6 Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkannya […] Diundangkan pada tanggal 23 Mei 1957 (Indonesian)
2 references
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 1
2. Propinsi Kalimantan-Selatan, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Banjar, Hulusungai-Selatan, Hulusungai-Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 1 sampai dengan 8 undang-undang darurat tersebut ad 1 di atas (Indonesian)
Pasal 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Indonesian)
Undang-Undang Darurat tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah (Indonesian)
Pasal 1
(1) Daerah-daerah Swatantra Kabupaten Barito, Kapuas dan Kotawaringin tersebut dalam […] Undang-undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 […] dipisahkan dari lingkungan daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Selatan […] Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 (Indonesian)
(2) Daerah yang wilayahnya meliputi ketiga Kabupaten tersebut dalam ayat (1) pasal ini dibentuk menjadi daerah Swatantra tingkat ke-I dengan nama "Propinsi Kalimantan Tengah" (Indonesian)
Pasal 6 Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkannya […] Diundangkan pada tanggal 23 Mei 1957 (Indonesian)
23 May 1957
2 references
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 1
2. Propinsi Kalimantan-Selatan, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Banjar, Hulusungai-Selatan, Hulusungai-Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 1 sampai dengan 8 undang-undang darurat tersebut ad 1 di atas (Indonesian)
Pasal 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Indonesian)
Undang-Undang Darurat tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah (Indonesian)
Pasal 1
(1) Daerah-daerah Swatantra Kabupaten Barito, Kapuas dan Kotawaringin tersebut dalam […] Undang-undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 […] dipisahkan dari lingkungan daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Selatan […] Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 (Indonesian)
(2) Daerah yang wilayahnya meliputi ketiga Kabupaten tersebut dalam ayat (1) pasal ini dibentuk menjadi daerah Swatantra tingkat ke-I dengan nama "Propinsi Kalimantan Tengah" (Indonesian)
Pasal 6 Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkannya […] Diundangkan pada tanggal 23 Mei 1957 (Indonesian)
35 metre
0 references
1 reference
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 1
Daerah otonom Propinsi Kalimantan […] dibubarkan dan wilayahnya dibagi untuk sementara waktu menjadi tiga daerah tingkatan ke-I (Indonesian)
2. Propinsi Kalimantan-Selatan, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Banjar, Hulusungai-Selatan, Hulusungai-Utara, Barito, Kapuas, Kotawaringin, Kotabaru, dan Kota Besar Banjarmasin, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 1 sampai dengan 8 undang-undang darurat tersebut ad 1 di atas (Indonesian)
Pasal 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Indonesian)
1 reference
Undang-Undang Darurat tentang Pembentukan Daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Tengah (Indonesian)
Pasal 1 ayat (2)
(1) Daerah-daerah Swatantra Kabupaten Barito, Kapuas dan Kotawaringin tersebut dalam […] Undang-undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 […] dipisahkan dari lingkungan daerah Swatantra Propinsi Kalimantan Selatan […] Undang-undang Nomor 25 tahun 1956 (Indonesian)
(2) Daerah yang wilayahnya meliputi ketiga Kabupaten tersebut dalam ayat (1) pasal ini dibentuk menjadi daerah Swatantra tingkat ke-I dengan nama "Propinsi Kalimantan Tengah" (Indonesian)
Pasal 6 Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkannya […] Diundangkan pada tanggal 23 Mei 1957 (Indonesian)
1 reference
63
1 reference
Kalimantan Selatan
6 June 2023
DA
0 references
South Kalimantan
0 references
Identifiers
Jižní Kalimantan (Indonésie : provincie)
1 reference
20 December 2018
2--59836
0 references
63
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
135
KALIMANTAN SELATAN
2401
KALIMANTAN SELATAN
ID.KS
0 references
1 reference
Sitelinks
Wikipedia(70 entries)
- acewiki Kalimantan Seulatan
- arwiki كالمنتان الجنوبية
- azbwiki گونئی کالیمانتان
- banwiki Kalimantan Selatan
- bclwiki Habagatan na Kalimantan
- bewwiki Kalimantan Kidul
- bgwiki Южен Калимантан
- bjnwiki Kalimantan Salatan
- btmwiki Kalimantan Selatan
- bugwiki ᨀᨒᨗᨆᨈ ᨑᨗᨐᨈ
- cawiki Kalimantan Meridional
- cdowiki Nàng Kalimantan
- cebwiki Provinsi Kalimantan Selatan
- cswiki Jižní Kalimantan
- dewiki Kalimantan Selatan
- diqwiki Kalimantanê Veroci
- enwiki South Kalimantan
- eowiki Suda Kalimantano
- eswiki Provincia de Borneo Meridional
- euwiki Hego Kalimantan
- fawiki کالیمانتان جنوبی
- fiwiki Etelä-Kalimantan
- frrwiki Süüd Kalimantan
- frwiki Kalimantan du Sud
- gorwiki Kalimantan Selatan
- hakwiki Nàm Kalimantan
- hewiki דרום קאלימנטן
- hiwiki दक्षिण कालिमंतान
- ibawiki Kalimantan Selatan
- idwiki Kalimantan Selatan
- ilowiki Abagatan a Kalimantan
- itwiki Kalimantan Meridionale
- jawiki 南カリマンタン州
- jvwiki Kalimantan Kidul
- kawiki სამხრეთი კალიმანტანი
- kgewiki Kalimantan Hulu
- kowiki 남칼리만탄주
- ltwiki Pietų Kalimantanas
- lvwiki Dienvidkalimantāna
- madwiki Kalimantan Lao'
- map_bmswiki Kalimantan Selatan
- minwiki Kalimantan Selatan
- mlwiki ദക്ഷിണ കലിമന്താൻ
- mnwiki Өмнөд Калимантан
- mrwiki दक्षिण कालिमंतान
- mswiki Kalimantan Selatan
- mznwiki جنوبی کالیمانتان
- nlwiki Zuid-Kalimantan
- nowiki Kalimantan Selatan
- plwiki Borneo Południowe
- pnbwiki صوبا لما کالیمانتان
- ptwiki Calimantã Meridional
- ruwiki Южный Калимантан
- shwiki Južni Kalimantan
- simplewiki South Kalimantan
- siwiki දකුණු කලිමන්තන් පළාත, ඉන්දුනීසියාව
- srwiki Јужни Калимантан
- suwiki Kalimantan Kidul
- svwiki Kalimantan Selatan
- tawiki தெற்கு கலிமந்தான்
- thwiki จังหวัดกาลีมันตันใต้
- trwiki Güney Kalimantan
- ukwiki Південний Калімантан
- urwiki جنوبی کالیمانتان
- viwiki Nam Kalimantan
- warwiki Salatan nga Kalimantan
- wuuwiki 南加里曼丹省
- zh_min_nanwiki Lâm Kalimantan Séng
- zh_yuewiki 南加里曼丹
- zhwiki 南加里曼丹省
Wikibooks(0 entries)
Wikinews(0 entries)
Wikiquote(0 entries)
Wikisource(0 entries)
Wikiversity(0 entries)
Wikivoyage(7 entries)
- dewikivoyage Kalimantan Selatan
- enwikivoyage South Kalimantan
- frwikivoyage Kalimantan du Sud
- idwikivoyage Kalimantan Selatan
- itwikivoyage Kalimantan Meridionale
- nlwikivoyage Zuid-Kalimantan
- plwikivoyage Borneo Południowe
