Jump to content

Kerinci (Q7376)

From Wikidata
regency in Jambi Province, Indonesia
  • Kerinci Regency
edit
Language Label Description Also known as
default for all languages
Kerinci
  • Kerinci
  • Kab. Kerinci
English
Kerinci
regency in Jambi Province, Indonesia
  • Kerinci Regency

Statements

3 references
1 reference
Undang-undang tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah swatantra tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah (Indonesian)
MEMORI PENJELASAN
2. dalam Daerah Swatantra Tingkat I Jambi, termasuk Daerah-daerah Tingkat II: […] 3. Kerinci (Indonesian)
PASAL II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 29 Juli 1958 (Indonesian)
Kerinci (multiple languages)
4 references
Undang-undang tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah swatantra tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah (Indonesian)
MEMORI PENJELASAN
2. dalam Daerah Swatantra Tingkat I Jambi, termasuk Daerah-daerah Tingkat II: […] 3. Kerinci (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
31
KAB. KERINCI
Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci (Indonesian)
1 reference
Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan 6 (Enam) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Sarolangun Bangko, Kerinci dan Tanjung Jabung dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi (Indonesian)
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Kayu Aro di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci (Indonesian)
(2) Wilayah Kecamatan Kayu Aro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gunung Kerinci (Indonesian)
Kabupaten Kerinci (Indonesian)
1 reference
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pembentukan Kecamatan Siulak (Indonesian)
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Siulak di Wilayah Kabupaten Kerinci (Indonesian)
(2) Wilayah Kecamatan Siulak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Gunung Kerinci (Indonesian)
Daerah Tingkat II Kerinci (Indonesian)
1 reference
Undang-undang tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah swatantra tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah (Indonesian)
MEMORI PENJELASAN
2. dalam Daerah Swatantra Tingkat I Jambi, termasuk Daerah-daerah Tingkat II: […] 3. Kerinci (Indonesian)
PASAL II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 29 Juli 1958 (Indonesian)
10 August 1957
18 April 2011
3 references
Pasal 2 Huruf b
Daerah tingkat II Kerinci berkedudukan di Sungai Penuh (Indonesian)
Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci dari Wilayah Kota Sungaipenuh ke Wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (Indonesian)
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Kerinci dipindahkan dari wilayah Kota Sungaipenuh ke wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (Indonesian)
Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan […] Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2011 (Indonesian)
Undang-undang tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah swatantra tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah (Indonesian)
PASAL I. Pasal 2 huruf b
Daerah Swatantra Tingkat II Kerinci berkedudukan di Sungai Penuh (Indonesian)
PASAL II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 29 Juli 1958 (Indonesian)
18 April 2011
2 references
Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci dari Wilayah Kota Sungaipenuh ke Wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (Indonesian)
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Kerinci dipindahkan dari wilayah Kota Sungaipenuh ke wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (Indonesian)
Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan […] Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2011 (Indonesian)
4 references
Undang-undang tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah swatantra tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah (Indonesian)
MEMORI PENJELASAN
2. dalam Daerah Swatantra Tingkat I Jambi, termasuk Daerah-daerah Tingkat II: […] 3. Kerinci (Indonesian)
PASAL II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 29 Juli 1958 (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
31
KAB. KERINCI

Map

1°56'9.9"S, 101°20'33.1"E
1 reference
Pusat pemerintahan Kabupaten Kerinci di Kecamatan Siulak terletak pada koordinat 01º 56’ 09,9” LS (Lintang Selatan) dan 101º 20’ 33,1” BT (Bujur Timur) (Indonesian)
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
31
Air Hangat
3 references
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Air Hangat Barat (Indonesian)
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Air Hangat Barat di Kabupaten Kerinci (Indonesian)
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
31
Air Hangat Timur
3 references
Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan 6 (Enam) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Sarolangun Bangko, Kerinci dan Tanjung Jabung dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi (Indonesian)
Pasal 3
(1) Membentuk Kecamatan Batang Merangin di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci (Indonesian)
(2) Wilayah Kecamatan Batang Merangin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gunung Raya (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
31
Batang Merangin
3 references
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Bukit Kerman (Indonesian)
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Bukit Kerman di Kabupaten Kerinci (Indonesian)
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
31
Danau Kerinci
3 references
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pembentukan Kecamatan Depati Tujuh (Indonesian)
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Depati Tujuh di Wilayah Kabupaten Kerinci (Indonesian)
(2) Wilayah Kecamatan Depati Tujuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Air Hangat […] dan Wilayah Kecamatan Air Hangat Timur (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
31
Depati Tujuh
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
31
Gunung Kerinci
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
31
Gunung Raya
3 references
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pembentukan Kecamatan Gunung Tujuh (Indonesian)
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Gunung Tujuh di Wilayah Kabupaten Kerinci (Indonesian)
(2) Wilayah Kecamatan Gunung Tujuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kayu Aro yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
31
Gunung Tujuh
4 references
Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan 6 (Enam) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Sarolangun Bangko, Kerinci dan Tanjung Jabung dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi (Indonesian)
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Kayu Aro di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci (Indonesian)
(2) Wilayah Kecamatan Kayu Aro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gunung Kerinci (Indonesian)
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pembentukan Kecamatan Kayu Aro (Indonesian)
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Kayu Aro di Wilayah Kabupaten Kerinci (Indonesian)
(2) Wilayah Kecamatan Kayu Aro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Kayu Aro (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
31
Kayu Aro
3 references
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Kayu Aro Barat (Indonesian)
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Kayu Aro Barat di Kabupaten Kerinci (Indonesian)
3 references
Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan 6 (Enam) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Sarolangun Bangko, Kerinci dan Tanjung Jabung dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi (Indonesian)
Pasal 4
(1) Membentuk Kecamatan Keliling Danau di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci (Indonesian)
(2) Wilayah Kecamatan Keliling Danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Danau Kerinci (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
31
Keliling Danau
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
31
Sitinjau Laut
3 references
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pembentukan Kecamatan Siulak (Indonesian)
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Siulak di Wilayah Kabupaten Kerinci (Indonesian)
(2) Wilayah Kecamatan Siulak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Gunung Kerinci (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
31
3 references
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Siulak Mukai (Indonesian)
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Siulak Mukai di Kabupaten Kerinci (Indonesian)
2 references
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Danau Kerinci Barat (Indonesian)
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Danau Kerinci Barat di Kabupaten Kerinci (Indonesian)
2 references
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Tanah Cogok (Indonesian)
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Tanah Cogok di Kabupaten Kerinci (Indonesian)
21 July 2008
3 references
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pembentukan Kecamatan Tanah Kampung (Indonesian)
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Tanah Kampung di Wilayah Kabupaten Kerinci (Indonesian)
(2) Wilayah Kecamatan Tanah Kampung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan Bagian dari Wilayah Kecamatan Sitinjau Laut yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 (Indonesian)
Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Indonesian)
Pasal 3 ayat (1)
Kota Sungai Penuh berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kerinci yang terdiri atas cakupan wilayah: (Indonesian)
d. Kecamatan Tanah Kampung (Indonesian)
Pasal 22 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan […] Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
31
Tanah Kampung
21 July 2008
3 references
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pembentukan Kecamatan Kumun Debai (Indonesian)
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Kumun Debai di Wilayah Kabupaten Kerinci (Indonesian)
(2) Wilayah Kecamatan Kumun Debai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan Bagian dari Wilayah Kecamatan Sungai Penuh yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 (Indonesian)
Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Indonesian)
Pasal 3 ayat (1)
Kota Sungai Penuh berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kerinci yang terdiri atas cakupan wilayah: (Indonesian)
e. Kecamatan Kumun Debai (Indonesian)
Pasal 22 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan […] Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
31
Kumun Debai
21 July 2008
3 references
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pembentukan Kecamatan Pesisir Bukit (Indonesian)
Pasal 2 ayat (1)
Membentuk Kecamatan Pesisir Bukit di Wilayah Kabupaten Kerinci (Indonesian)
Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Indonesian)
Pasal 3 ayat (1)
Kota Sungai Penuh berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kerinci yang terdiri atas cakupan wilayah: (Indonesian)
b. Kecamatan Pesisir Bukit (Indonesian)
Pasal 22 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan […] Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
31
Pesisir Bukit
2 references
Undang-undang tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah swatantra tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah (Indonesian)
PASAL I. Pasal 1. A. c
Daerah Swatantra Tingkat II Kerinci, yang wilayahnya meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan: (Indonesian)
1) Kerinci Hulu (Indonesian)
Undang-undang Darurat tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera-Tengah (Indonesian)
Pasal 1 huruf A
Kerinci, dengan nama Daerah tingkat II Kerinci, yang wilayahnya meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan, 1) Kerinci Hulu, 2) Kerinci Tengah dan 3) Kerinci Hilir (Indonesian)
2 references
Undang-undang tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah swatantra tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah (Indonesian)
PASAL I. Pasal 1. A. c
Daerah Swatantra Tingkat II Kerinci, yang wilayahnya meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan: (Indonesian)
2) Kerinci Tengah (Indonesian)
Undang-undang Darurat tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera-Tengah (Indonesian)
Pasal 1 huruf A
Kerinci, dengan nama Daerah tingkat II Kerinci, yang wilayahnya meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan, 1) Kerinci Hulu, 2) Kerinci Tengah dan 3) Kerinci Hilir (Indonesian)
2 references
Undang-undang tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah swatantra tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah (Indonesian)
PASAL I. Pasal 1. A. c
Daerah Swatantra Tingkat II Kerinci, yang wilayahnya meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan: (Indonesian)
3) Kerinci Hilir (Indonesian)
Undang-undang Darurat tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera-Tengah (Indonesian)
Pasal 1 huruf A
Kerinci, dengan nama Daerah tingkat II Kerinci, yang wilayahnya meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan, 1) Kerinci Hulu, 2) Kerinci Tengah dan 3) Kerinci Hilir (Indonesian)
21 July 2008
2 references
Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Indonesian)
Pasal 3 ayat (1)
Kota Sungai Penuh berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kerinci yang terdiri atas cakupan wilayah: (Indonesian)
a. Kecamatan Sungai Penuh (Indonesian)
Pasal 22 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan […] Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
31
Sungai Penuh
21 July 2008
2 references
Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Indonesian)
Pasal 3 ayat (1)
Kota Sungai Penuh berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kerinci yang terdiri atas cakupan wilayah: (Indonesian)
c. Kecamatan Hamparan Rawang (Indonesian)
Pasal 22 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan […] Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
31
Hamparan Rawang
1,757 metre
0 references
0 references
0 references
0 references
0 references
0 references
0 references
0 references
2 references
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau", sebagai Undang-Undang (Indonesian)
Pasal 1 (1) b. Daerah Swatantra Tingkat I Jambi, yang wilayahnya meliputi […] 3. wilayah Kecamatan-kecamatan; 1. Kerinci Hulu, 2. Kerinci Tengah, dan 3. Kerinci Hilir (Indonesian)
MEMORI PENJELASAN UMUM […] tuntutan dari rakyat wilayah Kerinci sejak berpuluhan tahun, wilayah mana, ditilik dari sudut ekonomis dan kebudayaan, memang merupakan suatu kesatuan yang lebih bulat, apabila digabungkan dengan wilayah Jambi (Indonesian)
1 reference
Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Indonesian)
Pasal 3 ayat (1)
Kota Sungai Penuh berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kerinci (Indonesian)
Pasal 22 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan […] Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 (Indonesian)
0 references
Kerinci Regency
0 references

Identifiers

0 references
15.01
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
31
KAB. KERINCI
Kabupaten Kerinci
1 reference
 
edit
    edit
      edit
        edit
          edit
            edit
              edit
                edit