Jump to content

Purwokerto (Q650908)

From Wikidata
former administrative city and capital of Banyumas Regency, Indonesia
edit
Language Label Description Also known as
default for all languages
Purwokerto
    English
    Purwokerto
    former administrative city and capital of Banyumas Regency, Indonesia

      Statements

      2 references
      Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Rantau Prapat, Batu Raja, Cilacap, Purwokerto, Klaten, Jember, dan Watampone (Indonesian)
      Pasal 1
      Menghapus Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone (Indonesian)
      Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan […] Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003 (Indonesian)
      Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Kota Administratif Purwokerto (Indonesian)
      Pasal 3 ayat (1)
      Pemerintah Kota Administratif Purwokerto bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas (Indonesian)
      Pasal 11 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan […] Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 2 Desember 1982 (Indonesian)
      0 references
      2 December 1982
      1 reference
      Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Kota Administratif Purwokerto (Indonesian)
      Pasal 3 ayat (1)
      Pemerintah Kota Administratif Purwokerto bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas (Indonesian)
      Pasal 11 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan […] Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 2 Desember 1982 (Indonesian)
      L'artère principale de Purwokerto (French)
      Purwokerto (multiple languages)
      1 reference
      Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Kota Administratif Purwokerto (Indonesian)
      Pasal 3 ayat (1)
      Pemerintah Kota Administratif Purwokerto bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas (Indonesian)
      Kota Administratif Purwokerto (Indonesian)
      8 July 2003
      3 references
      Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Rantau Prapat, Batu Raja, Cilacap, Purwokerto, Klaten, Jember, dan Watampone (Indonesian)
      Penjelasan Umum
      Kota Administratif Purwokerto
      Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan […] Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003 (Indonesian)
      Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Kota Administratif Purwokerto (Indonesian)
      Pasal 3 ayat (1)
      Pemerintah Kota Administratif Purwokerto bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas (Indonesian)
      Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Kota Administratif Purwokerto (Indonesian)
      2 references
      Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Kota Administratif Purwokerto (Indonesian)
      Pasal 3 ayat (2)
      Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas tetap berkedudukan di Kota Administratif Purwokerto (Indonesian)
      2 references
      Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Rantau Prapat, Batu Raja, Cilacap, Purwokerto, Klaten, Jember, dan Watampone (Indonesian)
      Penjelasan Umum
      Kota Administratif yang tidak memenuhi ketentuan menjadi daerah Kota yaitu (Indonesian)
      Kota Administratif Purwokerto (Kabupaten Banyumas) (Indonesian)
      fungsi, kelembagaan, personil, keuangan, dan prasarana yang selama ini ditangani oleh Kota Administratif untuk ditangani lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten (Indonesian)
      Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Kota Administratif Purwokerto (Indonesian)
      Pasal 3 ayat (1)
      Pemerintah Kota Administratif Purwokerto bertanggungjawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas (Indonesian)
      233,865
      0 references
      1 reference
      Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Kota Administratif Purwokerto (Indonesian)
      Pasal 6. Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta penbinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Purwokerto dibagi atas 4 (empat) kecamtan, yaitu: (Indonesian)
      a. Wilayah Kecamatan Purwokerto Utara (Indonesian)
      Pasal 5. Wilayah Kota Administratif Purwokerto meliputi: a. Semua kelurahan di Kecamatan Purwokerto (Indonesian)
      1 reference
      Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Kota Administratif Purwokerto (Indonesian)
      Pasal 6. Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta penbinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Purwokerto dibagi atas 4 (empat) kecamtan, yaitu: (Indonesian)
      b. Wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan (Indonesian)
      Pasal 5. Wilayah Kota Administratif Purwokerto meliputi: a. Semua kelurahan di Kecamatan Purwokerto (Indonesian)
      1 reference
      Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Kota Administratif Purwokerto (Indonesian)
      Pasal 6. Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta penbinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Purwokerto dibagi atas 4 (empat) kecamtan, yaitu: (Indonesian)
      c. Wilayah Kecamatan Purwokerto Barat (Indonesian)
      Pasal 5. Wilayah Kota Administratif Purwokerto meliputi: a. Semua kelurahan di Kecamatan Purwokerto (Indonesian)
      1 reference
      Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Kota Administratif Purwokerto (Indonesian)
      Pasal 6. Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta penbinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Purwokerto dibagi atas 4 (empat) kecamtan, yaitu: (Indonesian)
      d. Wilayah Kecamatan Purwokerto Timur (Indonesian)
      Pasal 5. Wilayah Kota Administratif Purwokerto meliputi: a. Semua kelurahan di Kecamatan Purwokerto (Indonesian)
      84±1 metre
      0 references
      0 references
      Purwokerto
      0 references

      Identifiers

       
      edit
        edit
          edit
            edit
              edit
                edit
                edit
                  edit