Jump to content

Dairi (Q5801)

From Wikidata
regency in North Sumatra Province, Indonesia
  • Dairi Regency
edit
Language Label Description Also known as
default for all languages
Dairi
  • Dairi
  • Kab. Dairi
English
Dairi
regency in North Sumatra Province, Indonesia
  • Dairi Regency

Statements

2 references
472
Kabupaten Dairi
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 4 tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi Dengan Mengubah Undang-Undang No. 7 Drt Tahun 1956 (Indonesian)
Dairi (multiple languages)
3 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
15
KAB. DAIRI
0 references
3 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
15
KAB. DAIRI

Map

2°52'0.01"N, 98°13'59.99"E
0 references
4 references
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah-Tingkat II Dairi dengan mengubah Undang-Undang No. 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Indonesian)
Pasal 1. 1.
Membentuk Daerah Tingkat II Dairi yang meliputi wilayah […] Kecamatan Sidikalang, Silima Pungga-pungga, Siempatnempu, Tigalingga, Sumbul, Kerajaan, Salak dan Tanah Pinem, yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Tapanuli Utara (Indonesian)
Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi dengan mengubah Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara, (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 9), menjadi Undang-undang (Indonesian)
Pasal 1 ayat (1)
Membentuk Daerah Tingkat II Dairi yang meliputi wilayah dimaksudkan dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 13 September 1958 No. Pem 20/5/7, yaitu wilayah yang meliputi kecamatan (Indonesian)
Sidikalang, Silima Pungga-pungga Siemput-nempu, Tigalingga, Sumbul, Kerajaan, Salak dan Tanah Pinem (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
15
Sidikalang
3 references
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah-Tingkat II Dairi dengan mengubah Undang-Undang No. 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Indonesian)
Pasal 1. 1.
Membentuk Daerah Tingkat II Dairi yang meliputi wilayah […] Kecamatan Sidikalang, Silima Pungga-pungga, Siempatnempu, Tigalingga, Sumbul, Kerajaan, Salak dan Tanah Pinem, yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Tapanuli Utara (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
16
Tigalingga
3 references
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah-Tingkat II Dairi dengan mengubah Undang-Undang No. 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Indonesian)
Pasal 1. 1.
Membentuk Daerah Tingkat II Dairi yang meliputi wilayah […] Kecamatan Sidikalang, Silima Pungga-pungga, Siempatnempu, Tigalingga, Sumbul, Kerajaan, Salak dan Tanah Pinem, yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Tapanuli Utara (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
16
Tanah Pinem
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
16
Siempat Nempu Hilir
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
16
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
16
Parbuluan
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
16
Lae Parira
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
16
Silahisabungan
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
16
3 references
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah-Tingkat II Dairi dengan mengubah Undang-Undang No. 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Indonesian)
Pasal 1. 1.
Membentuk Daerah Tingkat II Dairi yang meliputi wilayah […] Kecamatan Sidikalang, Silima Pungga-pungga, Siempatnempu, Tigalingga, Sumbul, Kerajaan, Salak dan Tanah Pinem, yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Tapanuli Utara (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
16
Silima Pungga Punga
3 references
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah-Tingkat II Dairi dengan mengubah Undang-Undang No. 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Indonesian)
Pasal 1. 1.
Membentuk Daerah Tingkat II Dairi yang meliputi wilayah […] Kecamatan Sidikalang, Silima Pungga-pungga, Siempatnempu, Tigalingga, Sumbul, Kerajaan, Salak dan Tanah Pinem, yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Tapanuli Utara (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
16
Siempat Nempu
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
16
Pegagan Hilir
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
16
Gunung Sitember
3 references
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah-Tingkat II Dairi dengan mengubah Undang-Undang No. 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Indonesian)
Pasal 1. 1.
Membentuk Daerah Tingkat II Dairi yang meliputi wilayah […] Kecamatan Sidikalang, Silima Pungga-pungga, Siempatnempu, Tigalingga, Sumbul, Kerajaan, Salak dan Tanah Pinem, yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Tapanuli Utara (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
15
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
16
Siempat Nempu Hulu
25 February 2003
2 references
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah-Tingkat II Dairi dengan mengubah Undang-Undang No. 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Indonesian)
Pasal 1. 1.
Membentuk Daerah Tingkat II Dairi yang meliputi wilayah […] Kecamatan Sidikalang, Silima Pungga-pungga, Siempatnempu, Tigalingga, Sumbul, Kerajaan, Salak dan Tanah Pinem, yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Tapanuli Utara (Indonesian)
Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Indonesian)
Pasal 4
Kabupaten Pakpak Bharat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Dairi, yang terdiri atas: (Indonesian)
b. Kecamatan Kerajaan (Indonesian)
Pasal 20 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Indonesian)
25 February 2003
2 references
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah-Tingkat II Dairi dengan mengubah Undang-Undang No. 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Indonesian)
Pasal 1. 1.
Membentuk Daerah Tingkat II Dairi yang meliputi wilayah […] Kecamatan Sidikalang, Silima Pungga-pungga, Siempatnempu, Tigalingga, Sumbul, Kerajaan, Salak dan Tanah Pinem, yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Tapanuli Utara (Indonesian)
Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Indonesian)
Pasal 4
Kabupaten Pakpak Bharat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Dairi, yang terdiri atas: (Indonesian)
c. Kecamatan Salak (Indonesian)
Pasal 20 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Indonesian)
1 reference
Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Indonesian)
Pasal 4
Kabupaten Pakpak Bharat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Dairi, yang terdiri atas: (Indonesian)
a. Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe (Indonesian)
Pasal 20 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Indonesian)
486 metre
0 references
0 references
0 references
0 references
0 references
0 references
1 reference
Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Indonesian)
Pasal 4
Kabupaten Pakpak Bharat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Dairi (Indonesian)
Pasal 20 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Indonesian)
Dairi Regency
0 references

Identifiers

 
edit
edit
    edit
      edit
        edit
          edit
            edit
              edit
                edit