Neidio i'r cynnwys

Gogledd Sumatra (Q2140)

Oddi ar Wikidata
province of Indonesia Saesneg
Iaith Label Disgrifiad Enwau eraill
default for all languages
Sumatera Utara
  • Prov. Sumatera Utara
  • Sumatera Utara
  • Sumatera - Utara
  • Sumatra Utara
Cymraeg
Gogledd Sumatra
Ni phenwyd unrhyw ddisgrifiad eto
    Saesneg
    North Sumatra
    province of Indonesia
    • North Sumatra Province

    Mynegiadau

    4 ffynonellau
    320
    Sumatera Utara
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara (Indoneseg)
    Peraturan pembentukan daerah propinsi (Indoneseg)
    Daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, terbagi atas daerah-daerah propinsi (Indoneseg)
    4. Sumatera - Utara (Indoneseg)
    Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (Indoneseg)
    Undang-Undang tentang Pemerintahan Sumatra (Indoneseg)
    Pasal 1. Sumatra dibagi menjadi tiga propinsi (Indoneseg)
    Propinsi Sumatra Utara, yang meliputi Karesidenan-karesidenan Aceh, Sumatra Timur dan Tapanuli (Indoneseg)
    Pasal 5 ayat (2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan […] Diumumkan pada tanggal 15 April 1948 (Indoneseg)
    15 Ebrill 1948
    1 ffynhonnell
    Undang-Undang tentang Pemerintahan Sumatra (Indoneseg)
    Pasal 1. Sumatra dibagi menjadi tiga propinsi (Indoneseg)
    Propinsi Sumatra Utara, yang meliputi Karesidenan-karesidenan Aceh, Sumatra Timur dan Tapanuli (Indoneseg)
    Lake Toba, Sumatra.jpg
    720 × 241; 40 KB
    Danaw Toba (Ilocaneg)
    someja satełitar in marso (Feniseg)
    0 ffynonellau
    Sumatera - Utara (Mwy nag un iaith)
    1 ffynhonnell
    Peraturan pembentukan daerah propinsi (Indoneseg)
    Daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, terbagi atas daerah-daerah propinsi (Indoneseg)
    4. Sumatera - Utara (Indoneseg)
    Sumatra Utara (Mwy nag un iaith)
    1 ffynhonnell
    Undang-Undang tentang Pemerintahan Sumatra (Indoneseg)
    Pasal 1. Sumatra dibagi menjadi tiga propinsi (Indoneseg)
    Propinsi Sumatra Utara, yang meliputi Karesidenan-karesidenan Aceh, Sumatra Timur dan Tapanuli (Indoneseg)
    Propinsi Sumatera-Utara (Indoneseg)
    1 ffynhonnell
    Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Aceh, dan perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera-Utara (Indoneseg)
    Pasal 1 ayat (1)
    Daerah Aceh […] dipisahkan dari lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950 dan dibentuk menjadi daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, tingkatan ke-I dengan nama "Propinsi Aceh" (Indoneseg)
    Propinsi Sumatera - Utara (Indoneseg)
    1 ffynhonnell
    Peraturan pembentukan daerah propinsi (Indoneseg)
    Daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, terbagi atas daerah-daerah propinsi (Indoneseg)
    4. Sumatera - Utara (Indoneseg)
    Propinsi Sumatra Utara (Indoneseg)
    1 ffynhonnell
    Undang-Undang tentang Pemerintahan Sumatra (Indoneseg)
    Pasal 1. Sumatra dibagi menjadi tiga propinsi (Indoneseg)
    Propinsi Sumatra Utara, yang meliputi Karesidenan-karesidenan Aceh, Sumatra Timur dan Tapanuli (Indoneseg)
    0 ffynonellau
    Tekun Berkarya, Hidup Sejahtera, Mulia Berbudaya (Indoneseg)
    0 ffynonellau
    3 ffynonellau
    Peraturan pembentukan daerah propinsi (Indoneseg)
    Daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, terbagi atas daerah-daerah propinsi (Indoneseg)
    4. Sumatera - Utara (Indoneseg)
    Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (Indoneseg)
    0 ffynonellau
    3 ffynonellau
    Peraturan pembentukan daerah propinsi (Indoneseg)
    Daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, terbagi atas daerah-daerah propinsi (Indoneseg)
    4. Sumatera - Utara (Indoneseg)
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    SUMATERA UTARA
    2 ffynonellau
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    14
    KAB. ASAHAN
    2 ffynonellau
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    18
    KAB. BATU BARA
    3 ffynonellau
    Undang-Undang Darurat tentang pembentukan Kota-Kota Kecil di Propinsi Sumatera-Utara (Indoneseg)
    Daerah-daerah yang tersebut d.i bawah ini No. 1 sampai dengan 3 masing-masing dibentuk sebagai Kota-Kecil (Indoneseg)
    2. Binjai, dengan nama Kota Kecil Binjai, dengan batas-batas sebagai tersebut dalam lampiran Undang-Undang Darurat ini (Indoneseg)
    Pasal 17. Undang-Undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1956 (Indoneseg)
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    20
    KOTA BINJAI
    2 ffynonellau
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    15
    KAB. DAIRI
    2 ffynonellau
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    13
    KAB. DELI SERDANG
    2 ffynonellau
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    17
    KAB HUMBANG HASUNDUTAN
    2 ffynonellau
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    12
    KAB. KARO
    2 ffynonellau
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    15
    KAB. LABUHAN BATU
    2 ffynonellau
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    12
    KAB. LANGKAT
    2 ffynonellau
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    16
    KAB. MANDAILING NATAL
    3 ffynonellau
    Undang-Undang Darurat pembentukan Kota-Kota Besar di Propinsi Sumatera-Utara (Indoneseg)
    Daerah-daerah yang tersebut di bawah ini No. 1 sampai dengan 4 masing-masing dibentuk sebagai Kota Besar (Indoneseg)
    1. Medan, dengan nama Kota Besar Medan, dengan batas-batas yang meliputi wilayah "Stadsgemeente Medan" dahulu (Staatsblad 1938 No. 715) termaksud dalam Staatsblad 1921 No. 772 setelah diubah dengan Ketetapan Gubernur Propinsi Sumatera Utara tanggal 14 Nopember 1951 No. 66/III/PSU (Indoneseg)
    Pasal 19. Undang-Undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 24 Nopember 1956 (Indoneseg)
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    19
    KOTA MEDAN
    2 ffynonellau
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    11
    KAB. NIAS
    2 ffynonellau
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    17
    KAB. NIAS SELATAN
    2 ffynonellau
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    19
    KAB. PADANG LAWAS
    2 ffynonellau
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    19
    KAB. PADANG LAWAS UTARA
    2 ffynonellau
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    21
    KOTA PADANG SIDEMPUAN
    2 ffynonellau
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    17
    KAB. PAKPAK BHARAT
    3 ffynonellau
    Undang-Undang Darurat pembentukan Kota-Kota Besar di Propinsi Sumatera-Utara (Indoneseg)
    Daerah-daerah yang tersebut di bawah ini No. 1 sampai dengan 4 masing-masing dibentuk sebagai Kota Besar (Indoneseg)
    2. Pematang Siantar, dengan nama Kota Besar Pematang Siantar, dengan batas-batas sebagai tersebut dalam lampiran Undang-Undang Darurat ini (Indoneseg)
    Pasal 19. Undang-Undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 24 Nopember 1956 (Indoneseg)
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    20
    KOTA PEMATANG SIANTAR
    2 ffynonellau
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    18
    KAB. SAMOSIR
    2 ffynonellau
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    18
    KAB. SERDANG BEDAGAI
    3 ffynonellau
    Undang-Undang Darurat pembentukan Kota-Kota Besar di Propinsi Sumatera-Utara (Indoneseg)
    Daerah-daerah yang tersebut di bawah ini No. 1 sampai dengan 4 masing-masing dibentuk sebagai Kota Besar (Indoneseg)
    3. Sibolga, dengan nama Kota Besar Sibolga, dengan batas-batas yang meliputi wilayah termaksud dalam Keputusan Residen Tapanuli Negara Republik Indonesia tanggal 29 Nopember 1946 No. 999 (Indoneseg)
    Pasal 19. Undang-Undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 24 Nopember 1956 (Indoneseg)
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    20
    KOTA SIBOLGA
    2 ffynonellau
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    13
    KAB. SIMALUNGUN
    3 ffynonellau
    Undang-Undang Darurat tentang pembentukan Kota-Kota Kecil di Propinsi Sumatera-Utara (Indoneseg)
    Daerah-daerah yang tersebut d.i bawah ini No. 1 sampai dengan 3 masing-masing dibentuk sebagai Kota-Kecil (Indoneseg)
    1. Tanjung Balai, dengan nama Kota Kecil Tanjung Balai, dengan batas-batas yang meliputi wilayah "gemeente Tanjung Balai" termaksud dalam Staatsblad 1917 No. 284 (Indoneseg)
    Pasal 17. Undang-Undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1956 (Indoneseg)
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    20
    KOTA TANJUNG BALAI
    2 ffynonellau
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    10
    KAB. TAPANULI SELATAN
    2 ffynonellau
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    KAB. TAPANULI TENGAH
    2 ffynonellau
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    10
    KAB. TAPANULI UTARA
    3 ffynonellau
    Undang-Undang Darurat tentang pembentukan Kota-Kota Kecil di Propinsi Sumatera-Utara (Indoneseg)
    Daerah-daerah yang tersebut d.i bawah ini No. 1 sampai dengan 3 masing-masing dibentuk sebagai Kota-Kecil (Indoneseg)
    3. Tebing-Tinggi, dengan nama Kota Kecil Tebing Tinggi, dengan batas-batas yang meliputi wilayah "gemeente Tebing Tinggi" (Staatsblad 1917 No. 282) termaksud dalam Staatsblad 1918 No. 333 (Indoneseg)
    Pasal 17. Undang-Undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1956 (Indoneseg)
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    20
    KOTA TEBING TINGGI
    2 ffynonellau
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    16
    KAB. TOBA SAMOSIR
    2 ffynonellau
    Undang-Undang Darurat pembentukan Kota-Kota Besar di Propinsi Sumatera-Utara (Indoneseg)
    Daerah-daerah yang tersebut di bawah ini No. 1 sampai dengan 4 masing-masing dibentuk sebagai Kota Besar (Indoneseg)
    4. Kutaraja, dengan nama kota Besar Kutaraja, dengan batas-batas yang meliputi wilayah termaksud dalam Keputusan Direktur Binnenlands Bestuur dahulu tanggal 28 Januari 1937 No. BG. 22/l/29 (Bijblad No. 13792) (Indoneseg)
    Pasal 19. Undang-Undang Darurat ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 24 Nopember 1956 (Indoneseg)
    Undang-undang tentang pembentukan deretan otonom Propinsi Aceh, dan perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera-Utara (Indoneseg)
    Pasal 1 ayat (1)
    Daerah Aceh yang melingkungi […] Kota Besar Kutaraja (Indoneseg)
    dipisahkan dari lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara […] dan dibentuk menjadi daerah […] tingkatan ke-I dengan nama "Propinsi Aceh" (Indoneseg)
    Pasal 23 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956 (Indoneseg)
    1 ffynhonnell
    Undang-undang tentang pembentukan deretan otonom Propinsi Aceh, dan perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera-Utara (Indoneseg)
    Pasal 1 ayat (1)
    Daerah Aceh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten […] 1. Aceh Besar (Indoneseg)
    dipisahkan dari lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara […] dan dibentuk menjadi daerah […] tingkatan ke-I dengan nama "Propinsi Aceh" (Indoneseg)
    Pasal 23 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956 (Indoneseg)
    1 ffynhonnell
    Undang-undang tentang pembentukan deretan otonom Propinsi Aceh, dan perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera-Utara (Indoneseg)
    Pasal 1 ayat (1)
    Daerah Aceh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten […] 2. Pidie (Indoneseg)
    dipisahkan dari lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara […] dan dibentuk menjadi daerah […] tingkatan ke-I dengan nama "Propinsi Aceh" (Indoneseg)
    Pasal 23 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956 (Indoneseg)
    1 ffynhonnell
    Undang-undang tentang pembentukan deretan otonom Propinsi Aceh, dan perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera-Utara (Indoneseg)
    Pasal 1 ayat (1)
    Daerah Aceh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten […] 3. Aceh-Utara (Indoneseg)
    dipisahkan dari lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara […] dan dibentuk menjadi daerah […] tingkatan ke-I dengan nama "Propinsi Aceh" (Indoneseg)
    Pasal 23 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956 (Indoneseg)
    1 ffynhonnell
    Undang-undang tentang pembentukan deretan otonom Propinsi Aceh, dan perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera-Utara (Indoneseg)
    Pasal 1 ayat (1)
    Daerah Aceh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten […] 4. Aceh-Timur (Indoneseg)
    dipisahkan dari lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara […] dan dibentuk menjadi daerah […] tingkatan ke-I dengan nama "Propinsi Aceh" (Indoneseg)
    Pasal 23 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956 (Indoneseg)
    1 ffynhonnell
    Undang-undang tentang pembentukan deretan otonom Propinsi Aceh, dan perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera-Utara (Indoneseg)
    Pasal 1 ayat (1)
    Daerah Aceh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten […] 5. Aceh-Tengah (Indoneseg)
    dipisahkan dari lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara […] dan dibentuk menjadi daerah […] tingkatan ke-I dengan nama "Propinsi Aceh" (Indoneseg)
    Pasal 23 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956 (Indoneseg)
    1 ffynhonnell
    Undang-undang tentang pembentukan deretan otonom Propinsi Aceh, dan perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera-Utara (Indoneseg)
    Pasal 1 ayat (1)
    Daerah Aceh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten […] 6. Aceh-Barat (Indoneseg)
    dipisahkan dari lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara […] dan dibentuk menjadi daerah […] tingkatan ke-I dengan nama "Propinsi Aceh" (Indoneseg)
    Pasal 23 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956 (Indoneseg)
    1 ffynhonnell
    Undang-undang tentang pembentukan deretan otonom Propinsi Aceh, dan perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera-Utara (Indoneseg)
    Pasal 1 ayat (1)
    Daerah Aceh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten […] 7. Aceh-Selatan (Indoneseg)
    dipisahkan dari lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara […] dan dibentuk menjadi daerah […] tingkatan ke-I dengan nama "Propinsi Aceh" (Indoneseg)
    Pasal 23 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956 (Indoneseg)
    1,024 metr
    0 ffynonellau
    0 ffynonellau
    0 ffynonellau
    0 ffynonellau
    Nias Saesneg
    0 ffynonellau
    Angkola Saesneg
    0 ffynonellau
    Alas Saesneg
    0 ffynonellau
    Dairi Batak Saesneg
    0 ffynonellau
    0 ffynonellau
    0 ffynonellau
    Lubu Saesneg
    0 ffynonellau
    Acehnese Saesneg
    0 ffynonellau
    0 ffynonellau
    0 ffynonellau
    Gayo Saesneg
    0 ffynonellau
    7 Rhagfyr 1956
    1 ffynhonnell
    Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Aceh, dan perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera-Utara (Indoneseg)
    Pasal 1 ayat (1)
    Daerah Aceh […] dipisahkan dari lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950 dan dibentuk menjadi daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, tingkatan ke-I dengan nama "Propinsi Aceh" (Indoneseg)
    Pasal 23 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956 (Indoneseg)
    20xxx, 21xxx, 22xxx
    location map Saesneg
    0 ffynonellau
    0 ffynonellau
    North Sumatra banner2.jpg
    3,157 × 455; 780 KB
    0 ffynonellau
    BB
    0 ffynonellau
    BK
    0 ffynonellau
    North Sumatra
    0 ffynonellau

    Identifiers

    Severní Sumatra (Indonésie : provincie)
    2--59812
    0 ffynonellau
    0 ffynonellau
    12
    2 ffynonellau
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indoneseg)
    2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
    SUMATERA UTARA
    0 ffynonellau
    North Sumatra
    1 ffynhonnell
    0 ffynonellau
    ID.SU
    0 ffynonellau
    1 ffynhonnell
    9 Gorffennaf 2020
    0 ffynonellau
    0 ffynonellau